Cara Ahli Waris Klaim Reksadana di Makmur

Peralihan kepemilikan reksa dana dari Nasabah Makmur yang telah meninggal bisa diajukan oleh ahli waris dari Nasabah tersebut. Berikut adalah tata cara pengajuan untuk melakukan proses peralihan kepemilikan reksa dana di Makmur:

1. Lengkapi Dokumen Legalitas


Permohonan ahli waris untuk melakukan klaim reksa dana atas Nasabah yang telah meninggal dapat diproses apabila ahli waris melengkapi dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
KTP Nasabah & Ahli Waris (Wajib)
Kartu Keluarga Nasabah & Ahli Waris (Wajib)
Akta Kelahiran Nasabah & Ahli Waris (Wajib)
Akta Kematian Nasabah dari Dukcapil (Wajib)
Surat Keterangan Kematian Nasabah dari Rumah Sakit (Wajib)
Surat Keterangan penunjukan Ahli Waris yang disahkan oleh Notaris (Wajib)
Surat Kuasa Ahli Waris bermaterai jika ahli waris lebih dari 1 orang (Opsional)
Foto copy Akta Nikah jika ahli waris adalah suami atau istri dari Nasabah (Opsional)
Dokumen-dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah Ahli Waris yang sah (Opsional)

2. Ahli Waris Membuka Akun di Makmur


Ahli waris diwajibkan membuka akun di Makmur karena dalam proses klaim kepemilikan unit penyertaan reksa dana atas Nasabah yang telah meninggal hanya dapat dilakukan dengan cara memindahkan unit penyertaannya ke ahli waris yang ditunjuk.

3. Hubungi Customer Service / Investment Specialist Makmur


Setelah ahli waris melengkapi seluruh dokumen legalitas dan telah membuka akun di Makmur, maka langkah selanjutnya yaitu menghubungi customer service atau investment specialist Makmur untuk dibantu proses klaim unit penyertaan reksa dana atas nasabah yang telah meninggal tersebut.

Diperbarui pada: 26/09/2024

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!