Artikel tentang: Akun Makmur

Cara Ahli Waris Klaim Reksadana di Makmur

Peralihan kepemilikan reksa dana dari Nasabah Makmur yang telah meninggal dapat diajukan oleh ahli waris dari nasabah tersebut. Berikut tata cara pengajuan untuk melakukan proses peralihan kepemilikan reksa dana di Makmur:

  1. Lengkapi Dokumen Legalitas

Permohonan klaim hanya dapat diproses jika ahli waris melengkapi dokumen berikut:

  • KTP Nasabah & Ahli Waris (Wajib)
  • Kartu Keluarga Nasabah & Ahli Waris (Wajib)
  • Akta Kelahiran Nasabah & Ahli Waris (Wajib)
  • Akta Kematian dari Dukcapil (Wajib)
  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Wajib)
  • Surat Penunjukan Ahli Waris yang disahkan Notaris (Wajib)
  • Surat Kuasa Ahli Waris bermeterai (jika ahli waris lebih dari 1 orang)
  • Fotokopi Akta Nikah (jika ahli waris adalah pasangan sah)
  • Dokumen pendukung lain yang menunjukkan ahli waris yang sah
  1. Ahli Waris Membuka Akun di Makmur

Ahli Waris diwajibkan membuka akun di Makmur,  karena unit penyertaan reksa dana akan dipindahkan ke akun tersebut.

  1. Hubungi Customer Service Makmur

Setelah dokumen lengkap dan akun ahli waris berhasil dibuat, hubungi Customer Service Makmur untuk dibantu proses klaim hingga selesai.


Diperbarui pada: 20/10/2025

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!