Apa Itu Bea Meterai dalam Reksa Dana?
Dalam berinvestasi reksa dana, terdapat beberapa biaya yang perlu diketahui investor. Salah satunya adalah Bea Meterai, yaitu biaya yang dikenakan pada setiap transaksi reksa dana (pembelian, penjualan, switching, dan pembagian dividen unit) dengan nilai transaksi harian di atas Rp10.000.000.
Apa itu Bea Meterai?
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang dikenakan sejak dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan, atau sejak dokumen selesai dibuat/dikirim. Salah satu objek Bea Meterai adalah dokumen transaksi surat berharga, termasuk reksa dana.
Kapan Transaksi Reksa Dana Terkena Bea Meterai
Sejak tahun 2022, Bea Meterai dikenakan kepada nasabah dengan total transaksi harian di atas Rp10.000.000. Tarif tetap Bea Meterai adalah Rp10.000 per hari per investor, terlepas dari jumlah atau jenis transaksi.
Bagaimana Cara Melihat Tagihan Bea Meterai di Aplikasi Makmur?
Investor dapat memantau tagihan bea meterai dengan langkah berikut:
- Klik menu “Profil” di aplikasi Makmur.

- Pilih tab “Biaya Meterai” pada detail akun.

- Tagihan bea meterai akan ditampilkan secara otomatis pada halaman tersebut.
Bagaimana Cara Membayar Bea Meterai?
Tagihan Bea Meterai dapat dibayarkan langsung melalui aplikasi Makmur dengan langkah berikut:
- Pilih tab “Tagihan” pada menu Biaya Materai.

- Periksa detail tagihan. Jika sudah sesuai, tekan tombol “Bayar Semua”.

- Pilih metode pembayaran, lalu klik “Bayar”.

- Transaksi selesai. Pembayaran Bea Meterai Anda berhasil.

Bagaimana Perhitungan Bea Meterai?
Perhitungan Bea Meterai dilakukan berdasarkan total nilai transaksi harian investor pada pukul 00.00–12.59 WIB, baik melalui aplikasi Makmur maupun aplikasi lainnya yang terdaftar sebagai APERD. Sementara transaksi yang berlangsung pada pukul 13.00–23.59 WIB akan tercatat sebagai transaksi pada hari kerja bursa berikutnya.
Contoh 1 (satu kali transaksi)
Nasabah melakukan satu kali transaksi reksa dana di aplikasi Makmur sebesar Rp15.000.000. Maka, Bea Meterai yang dikenakan adalah Rp10.000.
Contoh 2 (dua transaksi di aplikasi berbeda)
Nasabah melakukan satu kali transaksi reksa dana di aplikasi Makmur sebesar Rp5.000.000, dan satu kali transaksi reksa dana di aplikasi lain sebesar Rp6.000.000.
Maka, Bea Meterai yang dikenakan:
- Aplikasi Makmur: Rp5.000
- Aplikasi lain: Rp5.000
Alasan: Bea Materai Rp10.000 dikenakan secara proporsional sesuai total transaksi di masing-masing APERD. Karena transaksi dilakukan di dua aplikasi, porsi Bea Meterai masing-masing adalah Rp5.000.
Contoh 3 (transaksi di tiga aplikasi)
Nasabah melakukan dua kali transaksi reksa dana di aplikasi Makmur dengan akumulasi sebesar Rp8.000.000, satu kali transaksi reksa dana di aplikasi lain I sebesar Rp6.000.000, dan satu kali transaksi reksa dana di aplikasi lain II sebesar Rp2.000.000.
Maka, Bea Meterai yang dikenakan:
- Aplikasi Makmur: Rp5.000
- Aplikasi lain I: Rp2.500
- Aplikasi lain II: Rp2.500
Alasan: Bea Meterai Rp10.000 dikenakan secara proporsional sesuai total transaksi di masing-masing APERD. Karena nasabah melakukan dua kali transaksi di aplikasi Makmur, porsi Bea Meterai yang dikenakan adalah Rp5.000.
Diperbarui pada: 03/10/2025
Terima kasih!
