Artikel tentang: Tentang Reksa Dana

Bagaimana Cara Pelaporan Pajak Reksa Dana?

Setiap tahun, Warga Negara Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dengan batas waktu 31 Maret. Pelaporan SPT tidak hanya mencakup rincian gaji tahunan, tetapi juga seluruh harta kekayaan, termasuk investasi seperti reksa dana.


Tata Cara Download Dokumen Pelaporan SPT Pajak

Sebelum melaporkan SPT untuk rincian harta kekayaan khususnya reksa dana, Anda dapat mengunduh dokumennya melalui aplikasi Makmur dengan langkah berikut:


  1. Klik menu Profil dan pilih tab “E-statement”.


  1. Klik menu Lapor Pajak dan pilih tahun pelaporan pajak.


  1. Masukkan password dengan format tanggal lahir (yyyymmdd).
  2. Simpan dokumen untuk pelaporan pajak.
  3. Jika dokumen sudah berhasil diunduh, Anda dapat melaporkan SPT melalui website resmi DJP Online (djponline.pajak.go.id) atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.




Diperbarui pada: 03/10/2025

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!