Artikel tentang: Tentang Reksa Dana

Bagaimana Cara Pelaporan Pajak Reksa Dana?

Setiap tahun sebagai Warga Negara Indonesia wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dari penghasilan dengan batas waktu 31 Maret. Untuk pelaporan SPT Pajak ternyata yang dilaporkan bukan hanya rincian gaji tahunan saja, tapi juga seluruh harta kekayaan milikmu juga, tak terkecuali investasi yang dimiliki.

Tata Cara Download Dokumen Pelaporan SPT Pajak


Sebelum melakukan pelaporan SPT Pajak untuk rincian harta kekayaan khususnya Reksa Dana kamu bisa mendapatkannya dengan beberapa cara:

Buka aplikasi Makmur
Klik pengaturan Akun di pojok kiri atas
Klik E-statement


Klik menu Lapor Pajak


Klik tahun pelaporan pajak
Ketik password menggunakan format tanggal lahir (yyyymmdd)
Simpan dokumen untuk pelaporan pajak

Dokumen Pelaporan Pajak


Terdapat dua hal yang wajib kamu ketahui pada dokumen untuk pelaporan pajak yang ada di aplikasi Makmur


1) Keuntungan yang direalisasikan: penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek pajak dari penjualan Reksa Dana. Contoh Rp 1 Juta
2) Total investasi: total portofolio Reksa Dana berdasarkan harga perolehan per akhir periode untuk pelaporan harta Reksa Dana. Contoh Rp 10 juta

Tata Cara Pengisian Form Online untuk SPT 1770 S


Berikut beberapa cara pengisian form online untuk pelaporan SPT Pajak
Login melalui djponline.pajak.go.id
Ikuti tahap-tahap pengisian form online sesuai dengan masing-masing pribadi
Saat form lampiran II pilih bagian B: Harta Pada Akhir Tahun


Pilih tambah harta lalu pada kode harta pilih “036-Reksadana”


Isi bagian menu Harta Baru


Penjelasan:
- Kolom Kode Harta, pilih Kode 036
- Kolom Nama Harta, diisi Reksa Dana.
- Kolom Tahun Perolehan, diisi Tahun sesuai dengan reksa dana itu didapat (misal, 2022)
- Kolom Harga Perolehan, diisi** “Total Investasi” yang ada di dokumen untuk pelaporan pajak yang ada di aplikasi Makmur**
- Kolom Keterangan, ditulis PT Inovasi Finansial Teknologi (nama perusahaan tempat anda melakukan investasi reksa dana).
-Cek semua kebenaran data lalu klik Simpan dan pilih selanjutnya
Isi Bagian B: Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak




Penjelasan:
- Pada poin ke-6 yang bertuliskan “Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak”, masukkan angka yang sama pada “Keuntungan yang direalisasikan” pada dokumen untuk pelaporan pajak yang ada di aplikasi Makmur

Lanjut ke Bukti Potong dan pengisian SPT sesuai dengan kebutuhanmu hingga selesai.

Diperbarui pada: 02/03/2023

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!