Bagaimana Cara Mengisi Pelaporan Investasi Reksa Dana di Coretax?
Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax DJP, menggantikan DJP Online yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam pelaporan harta berupa reksa dana, Wajib Pajak perlu mengisi seluruh kolom informasi investasi, meliputi kode, deskripsi, lokasi harta, NPWP penerima investasi, nama penerima investasi, nomor akun, harga perolehan, tahun perolehan, nilai saat ini, dan keterangan, sesuai dengan data reksa dana yang dimiliki.
Contoh Pengisian Pelaporan Investasi Reksa Dana di Coretax
Anda memiliki investasi pada Reksa Dana Insight Renewable Energy Fund yang dibeli pada tahun 2025 dan masih dimiliki hingga 31 Desember 2025, maka pengisian data pelaporan investasi reksa dana di Coretax sebagai berikut:

Panduan Pengisian:
- Kode: Diisi dengan kode harta Kontrak Investasi Kolektif (KIK), termasuk reksa dana. Dalam hal ini diisi dengan kode 0307
- Deskripsi: Pilih “Kontrak Investasi Kolektif (KIK) atau Reksa Dana”
- Lokasi Harta: Diisi sesuai dengan lokasi/negara produk reksa dana yang dimiliki
- Nomor Identitas Bank/Institusi/Penerima Investasi (NPWP): Diisi dengan NPWP produk reksa dana yang akan dilaporkan, bukan NPWP Makmur atau NPWP investor
- Nama Bank/Institusi/Penerima Investasi: Diisi dengan nama produk reksa dana yang akan dilaporkan
- Nomor Akun: Diisi dengan nomor Single Investor Identification (SID) milik investor
- Harga Perolehan: Diisi dengan total modal investasi (akumulasi dana yang disetor) hingga 31 Desember 2025. Nilai ini dihitung berdasarkan riwayat transaksi selama tahun 2025
- Tahun Perolehan: Diisi dengan tahun pajak yang akan dilaporkan
- Nilai Saat Ini: Diisi dengan total nilai investasi terkini per 31 Desember 2025, termasuk keuntungan atau kerugian (gain/loss), sesuai data pada aplikasi Makmur
Jika saya memiliki beberapa produk reksa dana, apakah NPWP-nya berbeda?
Ya. Setiap produk reksa dana memiliki NPWP yang berbeda, meskipun dikelola oleh Manajer Investasi yang sama. Sehingga, apabila investor memiliki 5 produk reksa dana di Makmur, maka masing-masing reksa dana tersebut perlu diinput dan di submit secara terpisah di Coretax, sesuai dengan NPWP masing-masing produk.
Di mana saya dapat menemukan NPWP reksa dana yang saya miliki di Makmur?
Untuk mengetahui NPWP reksa dana yang Anda miliki di platform Makmur, hubungi Customer Service Makmur untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Pelajari: Bagaimana Cara Pelaporan Pajak Reksa Dana?
Diperbarui pada: 15/01/2026
Terima kasih!
