Artikel tentang: Tentang Reksa Dana

Apa Itu Reksa Dana?

Reksa dana adalah wadah yang menghimpun dana dari masyarakat atau investor untuk kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) dalam bentuk portofolio efek, seperti saham, obligasi, atau instrumen pasar uang.


Terdapat berbagai jenis reksa dana, mulai dari reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, hingga reksa dana saham. Masing-masing reksa dana memiliki karakteristik berbeda, baik dari sisi potensi imbal hasil maupun tingkat risikonya, sehingga perlu disesuaikan dengan profil risiko investor.


Apa Saja Keuntungan Berinvestasi di Reksa Dana?
  1. Modal investasi terjangkau

Anda dapat berinvestasi reksa dana mulai dari Rp10.000. Semua pilihan reksa dana dapat diakses langsung melalui aplikasi Makmur.

  1. Fleksibel

Reksa dana dapat digunakan untuk berbagai tujuan keuangan, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang. Misalnya, reksa dana pasar uang untuk dana darurat atau reksa dana saham untuk tujuan jangka panjang.

  1. Dikelola Secara Profesional

Dana investor dikelola oleh Manajer Investasi berpengalaman, sehingga investor tidak perlu membeli instrumen investasi satu per satu, karena satu reksa dana sudah berisi portofolio yang terdiversifikasi.

  1. Transparan

Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana dipublikasikan setiap hari. Informasi kenaikan maupun penurunan harga unit dapat Anda pantau langsung melalui aplikasi Makmur.

  1. Bebas Pajak

Hasil investasi reksa dana tidak dikenakan pajak, sesuai dengan ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 huruf i.


Apa Saja Risiko Berinvestasi di Reksa Dana?
  1. Risiko penurunan NAB

Nilai reksa dana dapat menurun akibat turunnya harga aset dalam portofolio. Faktor penyebabnya antara lain:

  • Penurunan kinerja emiten.
  • Kondisi ekonomi domestik, seperti inflasi dalam negeri, suku bunga, dan defisit neraca berjalan.
  • Kondisi ekonomi global, seperti inflasi di negara maju atau perubahan suku bunga acuan oleh bank sentral global (misalnya The Fed).
  • Stabilitas politik yang tidak kondusif.
  • Kondisi sosial, termasuk bencana alam atau gangguan keamanan.
  1. Risiko likuiditas

Risiko ini terjadi apabila Manajer Investasi kesulitan mencairkan aset dalam portofolio, sehingga pembayaran hasil penjualan kembali unit penyertaan kepada investor tertunda. Dalam kondisi force majeure, penjualan kembali juga dapat dihentikan sementara.

  1. Risiko wanprestasi

Risiko apabila penerbit surat berharga yang menjadi objek investasi gagal memenuhi kewajibannya (default).

Diperbarui pada: 02/10/2025

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!